Kebebasan Beragama
Dan
Diskrimisasi terhadap Minoritas di Indonesia

Wayan Artha
20192110187

I. PENDAHULUAN
Kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat (2) berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Dari isi pasal 29 ayat (1) dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.

Dari isi pasal 29 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

Pasal 28 E Ayat (1) berbuyi Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali dan Ayat 2 berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Pasal 28 I Ayat (1) berbunyi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pasal-pasal tersebut diatas penerapannya dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain yang diatur dalam pasal 28 J sebagai berikut.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kata kunci : kebebasan, diskriminasi, mayoritas, minoritas

II. LATAR BELAKANG

Adanya landasan konstitusi dan perundang-undangan, tidak dengan sendirinya menunjukan bahwa perlindungan dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia telah berjalan dengan baik. Setidaknya ada tiga hal yang mendasar, yang bisa dilihat sebagai halangan bagi ditegakkannya hukum dan tugas Pemerintah untuk memberikan jaminan bagi hak-hak kebebasan beragama, termasuk di dalamnya perlindungan bagi hak minoritas, ekspresi budaya, dan keyakinan.
Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, Berbunyi: “Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut di hadapan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, pasal ini menerangkan bahwa setiap individu mempunyai haknya masing-masing dengan syarat menjalani sebagaimana mestinya hak itu dipergunakan.
Sementara pasal 29 ayat (2), memberikan kebebasan pada warga Negara untuk memilih dan menganut agama menurut kepercayaanya masing-masing, namun betapa sulitnya mengaktualkan kebebasan beragama itu di Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan yang belum selesai dalam hal dasar yang paling asasi di Indonesia. Bahkan persoalan semakin sembrawut, ketika terdapat sebuah Lembaga Negara yang seakan-akan berperan menjadi “pintu surga”, sehingga berhak memberikan pembatasan yang ketat pada sebuah komunitas, apakah komunitas tersebut layak disebut sebagai agama? ataukah disebut sebagai komunitas “sesat”.
Masa depan kebebasan umat untuk beragama di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius, apalagi dengan munculnya kelompok-kelompok yang merasa mendapatkan mandat dari Tuhan untuk mengimankan kaum yang tidak beriman. Kelompok yang merasa mendapatkan mandat dari Tuhan untuk mengimankan orang lain kita lihat belakangan ini tidak jarang melakukan kegiatan yang oleh banyak pihak dinilai sebagai perbuatan premanisme. Kedengkian dan kekerasan dalam beragama di Indonesia ini harus segera di akhiri dan itu sudah seharusnya menjadi agenda bersama kaum beriman. Tidak ada lagi kaum yang merasa tertekan karena beragama dan beriman kepada Tuhan. Jika hal ini masih terjadi, sebenarnya amanat Undang-undang Dasar 1945, seperti dalam pasal 28 ayat (1) dan (2), serta pasal 29 ayat (2) secara tidak langsung dikhianati oleh anak-anak bangsa.
III. ISI
Di dalam artikel ini saya akan memfokuskan diri pada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang ada di Republik Indonesia. Kelompok minoritas tersebut dapat berupa suku bangsa (etnis), kelompok agama, dan kelompok gender seperti kaum perempuan dan kaum homo seksual (baik gay maupun lesbian). Pemfokusan ini berdasarkan kenyataan bahwa walaupun negara kita sudah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, serta telah mempunyai UUD 45 yang pada Bab X tentang “Warga Negara” pasal 27 ayat (1), yang menganggap semua WNI memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualian dan ayat (2) mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun sedihnya dalam riwayat hidupnya bangsa kita telah diselewengkan oleh para pemimpin-pemimpin di kemudian hari, yang sudah mulai berlaku sejak jaman ORLA (Orde Lama) dan terutama mencapai puncaknya pada jaman ORBA (Orde Baru).
Sebagai contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab dan India pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1). Namun perlakuannya terhadap mereka ada perbedaan. Bagi keturunan Arab, karena agamanya sama dengan yang dipeluk suku bangsa mayoritas Indonesia, maka mereka dianggap “Pri” (Pribumi) atau bahkan “Asli”, sedangkan keturunan Tionghoa, karena agamanya pada umumnya adalah Tri Dharma (Sam Kao), Budis, Nasrani dan lain-lain. Keturunan India yang beragama Hindu dan Belanda yang beragama Nasrani, dianggap “Non Pri”. Dengan stikma “Non Pri” tersebut kedudukan mereka yang bukan “Pribumi”, terutama keturunan Tionghoa terasa sekali pendiskriminasiannya. Bahkan oleh pemerintah ORBA, telah dikeluarkan beberapa Peraturan Presiden yang menekan mereka, bahkan dengan politik pembauran yang bersifat asimilasi. Sehingga sebagai etnis mereka tidak boleh eksis. Untuk menunjang politik yang sangat beraroma rasis itu, oleh Pemerintah Soeharto telah dikeluarkan beberapa Keputusan Presiden seperti: Pelarangaran Sekolah dan Penerbitan berbahasa Cina; keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai Penggantian Nama; Instruksi Presiden No. 14/1967, yang mengatur Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Keturunan Cina. Keputusan Presiden No.240/1967 mengenai Kebijakan pokok yang menyangkut WNI keturunan Asing, serta Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina (Thung, 1999: 3-4). Lucunya dalam era reformati (plesetan dari istilah reformasi), walaupun Pemerintah Presiden BJ. Habibie sudah memutuskan membatalkan semua peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.26 tahun 1998; namun anehnya pada tahun 1999, ia malah memberi bintang kehormatan Maha Putra pada dua tokoh Asimilasi dari pihak etnis Tionghoa seperti Junus Jahja dan K. Sindhunata SA. Penghargaan ini memberi kesan bahwa Habibie masih setuju dengan politik asimilasi dari ORBA.
Memang dalam kenyataan akibat dari politik asimilasi tersebut, orang keturunan Tionghoa oleh para anti Cina malah lebih didiskriminasikan. Buktinya setelah tukar nama, orang keturunan Tionghoa masih tetap dianggap “Cina”. Penyebabnya adalah stereotip yang tetap melekat pada mereka, bahkan diperkuat dengan hokum untuk didiskrirninasi seperti diperas, jika hendak mengurus surat di kantor-kantor pemerintah. Mereka didiskriminasi jika mau masuk ke sekolah negeri. Di Universitas negeri mereka yang lulus UMPTN tidak diterima, setelah terlihat pada pas fotonya karena raut mukanya berciri ras mongoloid Asia Timur. Demikian juga jika mereka mau masuk ke AKABRI. Setelah masa Reformasi perlakuan semacam itu masih terus berlaku sampai sekarang. Memang sifat-sifat stereotip pada orang Tionghoa sukar sekali dihapuskan, terutama bagi pejabat-pejabat yang hendak memeras. Karena bagi mereka orang Tionghoa itu kaya, sehingga dapat dijadikan sumber keuangan mereka yang sebagai pegawai negeri gaji bulanannya memang sangat tidak memadai untuk dapat hidup sebagai layaknya manusia dari negara yang menjunjung tinggi HAM. Walaupun sejak pemerintahan Habibie orang dari suku bangsa Tionghoa jika mau sekolah, berdagang, membuat paspor, KTP, masih ada yang diminta mempertunjukan Surat Bukti Kewarganegaran Indonesia (SBKI).
Peraturan-peraturan bersifat diskriminasi yang diwariskan mengenai suku bangsa Tionghoa dari ORDE BARU masih banyak dan sukar untuk dapat dihapuskan karena menurut Menteri Kehakiman dan HAM, kedudukan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah-pemerintah masa Reformasi kedudukannya kalah dengan yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru. Akibatnya dapat diremehkan oleh pejabat-pejabat golongan “Hitam” untuk tetap memeras orang-orang yang memerlukan jasa dari mereka. Semua ini dapat terus berlaku karena sebagai suku bangsa yang minoritas orang keturunan Tionghoa belum mempunyai kedudukan sosial, politik, dan hukum yang mantap dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Oleh karenanya para pemimpin mereka harus berjuang terus untuk menghapus peraturan-peraturan yang diskriminatif itu, sehingga mereka tidak dijadikan kambing hitam apabila terjadi pergolakan sosial, politik maupun ekonomi seperti masa-masa lalu.
Sebenarnya kepedihan ini bukan saja dirasakan oleh suku bangsa Tionghoa saja tetapi juga oleh etnis-etnis yang lain walaupun dalam gradasi yang lebih kurang berat. Mereka itu adalah sub suku bangsa Bali, seperti orang Trunyan, yang agama “asli” yang bukan bersifat Hindu Majapahi selalu mendapat tekanan dari suku bangsa Bali Hindu yang mayoritas itu. Demikian juga etnis Batak, juga dilecehi karena anak-anak mereka waktu hendak mendaftarkan kelahiran anaknya di kantor Catatan Sipil tidak boleh mencantum nama marganya.

IV. KESIMPULAN
Dapat dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas khususnya suku bangsa Tionghoa masih actual dalam arti masih berlangsung terus. Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih tepat lagi adalah karena “fulus”, yakni uang atau dana yang perlu diperoleh oleh oknum-oknum pejabat baik sipil maupun militer, selama gaji mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai dan kelompok yang dapat dijadikan obyek pemerasan sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang berkat peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan Pemerintah RI dibuat menjadi tidak mantap dalam struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilucuti tanpa mampu melawan.

V. SOLUSI
Pluralitas agama dan tindakan non diskriminatif hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang dada satu sama lain. Dengan sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural Indonesia. Tiga jurus dalam meredam diskriminasi antar umat beragama di Indonesia sebagai berikut.

  1. Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
  2. Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
  3. Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan, dan kebiasaan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan, dan kebiasaan sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

https://dayugayatri.wordpress.com/2019/10/05/pemenuhan-hak-agama-dan-adat-untuk-penyandang-disabilitas-di-bali/
http://www.tangerangnews.com/bisnis/read/17099/Diskriminasi-Kaum-Minoritas-Kebebasan-Beragama-di-Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_beragama_di_Indonesia
http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Diskriminasi%20terhadap%20minoritas%20-%20james%20danandjaja.pdf
https://www.qureta.com/post/meredam-konflik-diskriminasi-antarumat-beragama

Cinta alami


Saya Adit, laki laki, berumur 25 tahun, tinggi 165 cm, rambut lurus, bekerja di salah satu Kantor Pemerintahan, kebanyakan orang yang bertemu dan telah menilai diri saya bahwa saya cukup tampan dan banyak wanita yang akan mengidolakan
Minggu pagi, disaat melaksanakan olahraga pagi di lapangan umum, tanpa sengaja saya bertemu dua orang wanita yang salah satunya merupakan teman 1 (satu) sekolah di salah satu SMA Negeri di Wilayah Bali, Hai Winda… sapaku memanggil teman (nama temanku Winda), Hai… juga Adit, lagi ngapain disini sendirian, ujar Winda, seperti biasa Saya olahraga pagi Win, sama sapa tuh Win, bisa kenalan gak, ujar saya sambil mendekati Winda dan temannya.
Dari perkenalan dan perbincangan, ternyata wanita yang bersama Winda adalah adik Kandungnya yang masih kuliah disalah satu Universitas Negeri di Bali, wanita cantik, berambut panjang, kalem, tinggi sekitar 160 cm, saat saya berkenalan agak malu malu dan lebih banyak memberikan senyuman daripada berbincang.
Sebagai Seorang pemuda yang baik, tentu menginginkan wanita yang baik juga, itu yang ada dalam prinsip Adit dalam mencari pasangan untuk dijadikan Istri yang kelak akan menemaninya sampai akhir hayat, melahirkan dan membesarkan anak anak yang menjadi tugas keluarga dalam melanjutkan keturunan
Singkat cerita, Adit yang sudah pernah dikecewain oleh mantannya, sangat berhati hati dalam memilih wanita untuk dijadikan pacar. Banyak teman kantor Adit merasa kasihan dan peduli dengan Adit dan menawarkan nomor wanita lajang untuk bisa diajak kenalan, sapa tahu bisa dijadikan pacar, namun yang dari perkenalan tersebut, tidak ada yang bisa menjadi daya tarik Adit untuk mendekati lebih jauh.
Dalam pikiran Adit terbesit dan ingin menelpon Winda, dan diambilah Hp dan langsung mencari dan menghubungi Winda, setelah nyambung, percakapannya pun dimulai, Hai Winda …..apa kabar, ujar Adit, apa kabar juga Dit…. tumben nelpon, ada yang bisa saya bantu, balas Winda, gini Wid, saya sudah lama menjomblo, ada teman yang masih jomblo gak, biasa untuk dijadikan teman, sapa tahu bisa nyambung, ujar Adit, percakapanpun dilanjutkan dengan cerita pengalaman.
Seminggu berlalu, Selasa sore, ada nomor yang tidak dikenal sering miscall adit, dan karena penasaran, akhirnya Adit menelepon nomor tersebut, hai kak…..terdengar suara wanita yang seolah olah sudah mengenalnya, hai juga ….jawab Adit, ini siapa ya, apa sebelumnya pernah ketemu, atau dari mana bisa tahu nomor saya, karena di Hp saya tidak muncul nama, sambung Adit, ini saya Indah adiknya Winda yang dulu sempat ketemu dilapangan, maaf ya sudah berani miscall kakak dan ganggu kakak, jawab Intan lagi, Oh Intan….bagaimana kabar Tan, gak apa apa kok, ini kakak lagi santai habis pulang kerja, jawab Adit, percakapanpun berlanjut dan pada akhirnya membuat janji untuk ketemu.Setelah selesai telpon nomor baru yang ternyata Intan, Adit bergumam dalam hati, “apakah ini jodohku ya, gak dicari malah datang, kalo dicari gak sesuai dengan perasaan, semoga Tuhan memberikan jalannya pada umatnya”, Minggu pagi, sesuai dengan janji, Adit bertemu dengan Intan di lapangan umum, dalam pertemuan dimaksud, Intan merasa malu-malu dan sedikit berbicara. Untuk menciptakan suasana yang ceria, Adit mulai mengajak Intan Ngobrol tentang apa yang menjadi alasan mau berteman dengan saya kata Adit, dengan polosnya Intan menjawab bahwa dirinya sangat mengagumi Adit sejak bertemu pertama kali, pulang dari kenalan, Intan mencari album photo kakaknya pas waktu sekolah, ternyata disana menemukan photo Adit dan mengambilnya tanpa sepengetahuan kakaknya, yang sampai saat ini masih dibawa. Masak sih…,jawab Adit, “untuk menggoda Intan yang lagi serius menceritakan kekagumannya terhadap dirinya”, Intan dengan lugu meneruskan ceritanya yang membuat Adit merasa senang, bahwa masih ada wanita baik yang mengagumi dan mengidolakannya,

Pertemananpun berlanjut kearah pertunangan, namun keluarga Intan belum mengetahui status tersebut, akhirnya Adit diundang oleh Intan untuk berkenalan dengan keluarganya pada malam Minggu, Adit sebagai laki-laki baik, menepati permintaan Intan dan berkunjung kerumah Intan
Setelah Tiba di rumah Intan, kedua orang tua Intan menyambut kedatangan Adit dengan ramah dan mempersilahkan duduk, wajah intan terlihat tersenyum yang menandakan hati yang sedang gembira dan bergegas kedapur untuk membuatkan minuman, disisi lain Winda merasa kaget, bahwa teman yang sudah dikenalnya sejak SD ternyata menjadi pacar adiknya. Perkenalan dan perbincangan dengan keluarga Intan berjalan mulus, dari keluarga Intan menyambut baik etikad dan keberanian Adit untuk bertemu langsung dan berkenalan
3 (tiga) tahun telah berlalu, akhirnya Adit melamar Intan untuk dijadikan Istri, kedua belah keluarga telah bertemu untuk menentukan hari baik pernikahan anak-anaknya. Tepat di pertengahan bulan September, Adit dan Intan melangsungkan pernikahan dan dari hasil perkawinanannya mempunya 2 anak laki-laki.
Perjalanan kisah cintanya terus berlanjut, sampai Adit berumur 70 tahun dan Intan berumur 64 tahun, Adit yang dulunya tampan, enerjik, rambut masih hitam, kini kulitnya sudah mulai keriput, rambutnya beruban, tenaganya tidak seperti dulu lagi, sedangkan Intan yang dulunya Cantik dan berambut panjang, juga mengalami penuaan, kulit intan sudah Nampak keriput, rambutnya tipis dan beruban
Cinta Adit dan Intan berjalan harmonis, selama puluhan tahun menjalani kehidupan berumah tangga, tidak ada yang saling menghianati pasangan, kepercayaan terhadap pasangan menjadi modal untuk mempertahankan cinta yang sudah lama terjalin

Diusianya yang sudah tua, Adit dan Intan terlihat mesra dan semakin bahagia, karena ditemani oleh anak dan cucunya yang setiap saat menemani masa tuanya, kehidupan cinta Adit dan Intan akan terus berlanjut sampai akhirnya maut memisahkan kedua insan tersebut
Cerita Cinta Adit dan Intan, menjadi inspirasi untuk mempertahankan cinta yang sudah terjalin dengan baik, sayangi istri/suami yang sudah setia menemani dan membesarkan anak anak yang akan menjadi penerus keluarga kita, jangan sia siakan kepercayaan yang telah diberikan hanya untuk memenuhi keegoisan kita.
“Jadilah diri yang bisa dijadikan contoh, tauladan dan inspirasi dalam hal memegang kepercayaan, karena kepercayaan itu sulit didapat, sekali saudara menghianati, maka ribuan cara akan digunakan untuk meraih kepercayaan itu dan belum tentu akan seperti dulu lagi”

Membela kebenaran

Seorang remaja yang masih berstatus Mahasiswa semester 3 (tiga) di salah satu Universitas di wilayah Bandung, sebut saja namanya Tatang dengan paras tampan, bodi bagus, tinggi 168 cm, berasal dari keluarga berada, diusianya yang baru berumur 19 tahun harus rela berurusan dengan petugas Kepolisisan atas tindakannya melakukan penusukan terhadap begal yang ingin merampas barang bawaan dan hampir memperkosa pacarnya
Kisahnya berawal dari perkenalan antara Tatang dengan pacarnya an. Winda, yang merupakan gadis dengan paras ayu, cantik, bodi langsing, tinggi 160 cm, dihari pertama pelaksanaan Ospek Tatang sangat terkagum dengan penampilan Winda yang menumbuhkan benih benih cinta. Setiap kali bertemu dengan Winda di Kampus, perasaan Tatang sangat senang, jantungnya berdetak cepat, dan tidak bosan bosan melihat kecantikan winda, “apakah ini yang dinamakan jatuh cinta”gumamnya dalam hati.
Hari demi hari telah dilalui, dari perkenalan bahkan sampai melaksanakan perkuliahan, Tatang selalu bersemangat untuk datang kuliah, untuk bisa bertemu dengan Winda sang pujaan hati, kedekatannya pun sering menjadi perhatian mahasiswa dan mahasiswi lainnya bahkan sesekali dikerjain oleh teman- teman kuliahnya. Tepat sebulan perkenalannya dengan Winda, Tatang memberanikan diri untuk mengutarakan isi hatinya kepada Winda,, bagaikan tumbuhan yang sudah layu dan kering mendapatkan air hujan, hati Tatang sangat senang karena cintanya tidak bertepuk sebelah tangan, Winda juga merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan Tatang.
Hubungan cinta kedua insan semakin hari semakin lengket, sering nampak Tatang dan Winda duduk bersama baik di dalam kelas maupun di luar kelas saat waktu istirahat, seakan dunia milik berdua dan yang lainnya hanya numpang. Tugas tugas perkuliahan dikerjakan dengan baik bahkan nilai UAS (Ujian Akhir Semerter) Tatang sangat memuaskan dan menjadi contoh dari teman-teman kuliahnya
Menginjak 1 tahun pacaran, Tatang sering mengajak Winda jalan jalan keluar malam untuk sekedar nongkrong dan makan malam di Mall atau nonton bioskop bersama, hari hari pun terlewati dengan penuh suka cita, canda tawa dan kasih sayang. Tepat dihari ulang tahun Winda yang ke 20 tangal 25 Mei 2018, Tatang mengajak Winda kesebuah restaurant mewah di wilayah Bandung, acaranyapun sangat romantis sampai lupa dengan waktu.
Tepat tengah malam, Tatang dan Winda menyudahi acaranya dan bergegas untuk bersiap-siap pulang kerumah, Tatang yang sangat sayang dan cinta terhadap pacarnya, menyempatkan waktu untuk mengantar Winda ke rumahnya walaupun sama-sama membawa sepeda motor, karena suatu alasan Winda tidak mau dijemput seperti biasanya yang sudah sering dilakukan.

Ditengah perjalanan menuju rumah Winda yang sudah mulai sepi, ada 2 orang dengan kendaraan sepeda motor menghampiri Winda yang sedang melaju, salah satunya berusaha menarik tas yang dipakai Winda, saling tarik pun terjadi dan akhirnya Tatang dengan sigap mendahului dan menghentikan kendaraan yang digunakan oleh kedua orang tersebut. Karena aksinya diganggu orang, kedua orang tersebut langsung menyerang Tatang dengan main keroyok. Berbekal ilmu beladiri yang didapat waktu SMA, Tatang bisa mengalahkan kedua orang dimaksud, bahkan mereka kabur sambil meninggalkan kendaraannya
Namun, ternyata permasalahan tersebut tidak berhenti begitu saja, kedua jambret tersebut memiliki komplotan yang jumlahnya 5 orang, mereka biasanya beraksi di malam hari dan dilokasi yang sepi/lenggang guna melancarkan aksinya dan Tatang sudah ditarget oleh kelompok dimaksud.
Setiap Tatang dan Winda berada di tempat keramaian, sering diintai oleh salah satu dari kelompok tersebut untuk memata matai kegiatan yang dilakukan oleh Tatang, karena orang yang dikalahkan pada malam Ulang Tahun Winda tidak terima atas perlakuan yang dialaminya dan menimbulkan dendam untuk membalas perbuatan Tatang.
Pada pelaksanaan malam tahun baru 2019, Tatang dan Winda keluar rumah menuju taman Kota Bandung untuk merayakan malam pergantian Tahun bersama dengan masyarakat maupun pemuda pemudi lainnya. Acara pergantian malam tahun yang sangat meriah membuat para pengunjung betah untuk bertahan sampai dini hari. Acaranya pun selesai, Tatang dengan membonceng Winda bersiap siap untuk mengantar pacarnya pulang ke rumah.
Ditengah jalan yang sepi, Sepeda motor Tatang dipepet dan sekaligus menghentikan laju kendaraan Tatang, Tanpa basa basi, 4 orang yang tidak dikenal menyerang Tatang . atas perlakuan tersebut, Tatang menanyakan maksud penyerangannya dari jarak jauh, “kenapa saya diserang, apa salah saya sampai harus dikeroyok”. Mendapat pertanyaan tersebut, salah satunya dari komplotan tersebut menjawab dengan nada tinggi ” Hai anak muda ….Masih ingatkah kamu kejadian malam tanggal 25 Mei 2018”…?. Tatangpun menjawab “Iya”.
Syukur kamu masih ingat, sehingga saya tidak perlu menjelaskan lagi, pungkas salah satu komplotan tersebut. Kami ingin balas dendam malam ini, jangan harap kau bisa lepas dari pengawasan kami. Tanpa basa basi lagi, tiga orang menyerang Tatang baik dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, disisi lain salah satu dari komplotan tersebut berusaha merebut Tas yang dipakai Winda yang sedang sendiri.
Melihat Winda diganggu oleh salah seorang komplotan, konsentrasi Tatang mulai buyar, yang awalnya focus dengan tendangan, pukulan dan tangkisan yang bisa menahan serangan tiga orang komplotan, namun kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para komplotan untuk menaklukkan Tatang

Tatangpun dapat dikendalikan oleh komplotan, ditengah Tatang yang sudah tidak berdaya, 2 orang komplotan berusaha untuk merebut Tas dan ingin memperkosa Winda yang semakin ketakutan, 2 orang komplotan lainnya mengawasi Tatang sudah tergeletak di aspal. Mendengar jeritan Winda yang ingin disakiti/diperkosa oleh komplotan, perasaan Tatang mulai panas dan secara sepontan menambah tenaga Tatang yang diliput kemarahan. Melihat Tatang mulai bangkit, 2 komplotan mulai menyerang Tatang dengan benda tumpul. Perkelahianpun tidak terhindarkan, Tatang mampu mengalahkan 2 orang tersebut dan kembali diserang oleh 2 komplotan yang ingin memperkosa Winda
Keempat komplotan tersebut mulai kewalahan menghadapi Tatang yang sedang emosi, dan salah satu komplotan menuju kendaraannya untuk mengambil 4 bilah pedang untuk menyerang Tatang, perkelahianpun semakin sengit, Tatang bisa menangkis pedang dengan menggunakan besi yang sebelumnya dipakai oleh para komplotan, tiba akhirnya pedang yang dipegang salah satu komplotan bisa direbut dan dipakai untuk menangkis dan menyerang para komplotan. Akibat kejadian tersebut salah satu dari 4 komplotan tersebut kritis akibat terkena tusukan pedang diperut, satunya lagi terluka di kaki dan 2 orang lainnya melarikan diri
Masyarakat yang saat itu melintas, melihat dan menyaksikan kejadian tersebut dengan segera menolong Tatang dan Winda serta mengajak Tatang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, karena tangan dan perutnya terkena sabetan pedang saat menangkis serangan para komplotan
Pihak Kepolisian yang mendapat informasi terjadinya pengeroyokan dengan segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, berikut komplotan yang terluka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan Medis
Besok harinya, Tatang mendengar berita bahwa salah satu komplotan yang menjadi target Kepolisian dinyatakan tewas karena kehabisan darah, mendengar berita tersebut, Tatang kaget dan memberitahukan kepada keluarganya bahwa tadi malam berkelahi dengan para komplotan begal seperti yang diberitakan di televise
Mendengar cerita Tatang, pihak keluarga sangat kaget dan berusaha menenangkan Tatang yang dilanda kegelisahan, yang mana salah satu pelaku yang menyerang dirinya dinyatakan tewas dan akan membuka permasalahan baru terkait kejadian tersebut
Benar juga, tidak berapa lama, Pihak Kepolisian yang telah mendapatkan identitas diri Tatang melalui pihak rumah sakit, mendatangi rumah Tatang untuk diajak ke Kantor Polisi guna dimintai keterangan atas kejadian semalam, begitu juga pacar Tatang (Winda) juga ikut dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian karena menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut

Winda sangat bersyukur atas perjuangan Tatang yang siap menjaga dirinya baik dalam keadaan bahaya sekalipun, disisi lain Winda sangat sedih, karena kejadian tersebut membawa pacarnya keranah hokum, dia berharap agar pacarnya (Tatang) bisa dibebaskan, karena perbuatannya tidak lain untuk membela diri dari serangan para penjahat dan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan
Pasal yang disangkakan terhadap Tatang terkait kejadian tersebut adalah Pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan, Tetapi Tatang juga merupakan korban penganiayaan,sehingga masih dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian
Atas kejadian tersebut, Winda semakin yakin dan percaya, kalau Tatang benar benar mencintai dirinya, dalam dirinya berkata “Apapun yang terjadi dengan diri Tatang, aku akan siap menunggunya, cintaku tulus kepadanya” dan berharap kembali agar pacarnya bisa terbebas dari kasus tersebut